Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 3)
Masih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.
Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)
Antara niat dan perbuatan
Dalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:
Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;
Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.
Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:
Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan
Maksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.
Contohnya:
– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.
– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)
Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)
Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat
Keadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.
Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:
Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niat
Jenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:
– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.
– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.
– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.
Contohnya:
– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”
– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”
Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.
Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.
– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.
– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.
Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.
– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.
Baca juga: Faedah Penting Menata Niat
Perbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niat
Hal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.
Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.
Contohnya:
Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:
- Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;
- Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;
- Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.
Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.
Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:
| Keadaan | Jenis | Penjelasan singkat | Contoh | Konsekuensi hukum duniawi |
| 1. Niat tanpa perbuatan | — | Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatan | Berniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talak | Tidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak) |
| Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan. | Wakaf tidak sah | |||
| 2.Perbuatan tanpa niat | A. Berlaku walau tanpa niat | 1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan. | Mengembalikan barang curian, membayar utang. | Hukum tetap berlaku walau tanpa niat. |
| 2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung) | Mensyaratkan niat dalam berniat. | Tidak perlu berniat untuk niat. | ||
| 3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal. | “Saya jual barang ini kepadamu.” | Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain. | ||
| “Saya wasiatkan ini kepada fulan.” | Wasiat berlaku walau tanpa niat. | |||
| Menuduh zina dengan lafaz jelas. | Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat. | |||
| 4. Amal ibadah murni dan tidak samar | Membaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat. | Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat. | ||
| 5. Meninggalkan kemaksiatan | Tidak berzina, tidak riya. | Gugur dosa. | ||
| Jika disertai niat: | Mendapatkan pahala | |||
| 6. Perbuatan mubah | Makan, minum, tidur | Sah tanpa niat | ||
| Jika disertai niat | Bernilai ibadah | |||
| B. Tidak berlaku kecuali dengan niat | Perbuatan atau ucapan yang bermakna ganda | “Pergilah kamu kepada keluargamu” | Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. |
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4
***
Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).
– dan beberapa referensi lainnya.
Artikel asli: https://muslim.or.id/111200-kaidah-fikih-segala-sesuatu-tergantung-tujuannya-bag-3.html